Buat yang baru saja membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) maka akan mendapatkan e-KTP dengan masa berlaku seumur hidup. Berbeda dengan e-KTP yang dibuat dari tahun 2011-2012.
Saya termasuk orang yang membuat e-KTP pada tahun 2012, dalam e-KTP saya ada masa berlakunya sampai dengan tahun 2017. Saya baca-baca tulisan yang berseliweran kalau e-KTP yang sekarang berlaku seumur hidup. Lantas saya berpikir apakah saya harus memperpanjang atau tidak jika masa berlakunya habis?
Beberapa hari ini ada berita yang menjelaskan jika e-KTP lama yang mempunyai masa berlaku 5 tahun ditetapkan seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang. Alhamdulillah.... nggak perlu repot-repot bikin e-KTP lagi.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat edaran pada tanggal 29 Januari 2016. Jadi buat yang mempunyai e-KTP yang ada masa berlakunya jangan khawatir karena tetap berlaku seumur hidup.
Saya termasuk orang yang membuat e-KTP pada tahun 2012, dalam e-KTP saya ada masa berlakunya sampai dengan tahun 2017. Saya baca-baca tulisan yang berseliweran kalau e-KTP yang sekarang berlaku seumur hidup. Lantas saya berpikir apakah saya harus memperpanjang atau tidak jika masa berlakunya habis?
Beberapa hari ini ada berita yang menjelaskan jika e-KTP lama yang mempunyai masa berlaku 5 tahun ditetapkan seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang. Alhamdulillah.... nggak perlu repot-repot bikin e-KTP lagi.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat edaran pada tanggal 29 Januari 2016. Jadi buat yang mempunyai e-KTP yang ada masa berlakunya jangan khawatir karena tetap berlaku seumur hidup.
Surat Edaran Mendagri (Sumber : @Yusrilihza_Mhd) |